Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah menyajikan rangkuman data kependudukan periode Juli 2026 sebagai gambaran perkembangan administrasi kependudukan di Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk tercatat sebanyak 2.896.919 jiwa, terdiri atas 1.496.299 jiwa laki-laki dan 1.400.620 jiwa perempuan, sementara jumlah penduduk wajib KTP mencapai 2.093.002 jiwa. Capaian kepemilikan dokumen administrasi kependudukan juga menunjukkan perkembangan positif, dengan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0โ18 tahun sebesar 97,48%, Akta Perkawinan sebesar 57,66%, serta Akta Perceraian sebesar 55,37%, sedangkan penerbitan Akta Kematian tercatat sebanyak 128.762 dokumen. Data ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan, sehingga dapat menunjang perencanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Cinta Data, Bangun Kalteng Lebih Maju.



