Frequently Asked Questions
(FAQ)

Hal-hal yang sering ditanyakan

Bisa langsung ke Dinas Dukcapil setempat/tempat domisili baru, di Loket Pelayanan dengan membawa KTP lama, KK lama dan Surat Keterangan bertempat tinggal/alamat dari RT setempat.

Semua dokumen kependudukan bisa dicetak ulang. Cukup lapor ke Loket Pelayanan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat apabila hilang, atau membawa dokumen kependudukan yang rusak.

Pembatalan akta melalui Asas Contrarius actus, akta yang menurut penduduk salah dapat dibatalkan dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup, artinya batal demi hukum tanpa perlu penetapan pengadilan selama tidak ada akibat hukum lainnya bagi para pihak.

Contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Asas contrarius actus dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur di dalam Pasal 38 dan Pasal 89.

 

Bisa, dengan cara mengunjungi website/instal aplikasi pelayanan dari Dinas Dukcapil setempat (silahkan cek di google), setelah disetujui Admin, silahkan ikuti arahan dari Admin. Di beberapa daerah masih diperlukan datang langsung ke Loket Pelayanan Dinas Dukcapil setempat.

QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat.  Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keping blangko KTP-el.  Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.

Tiga isu yang berkembang belakangan ini terkait data kependudukan, yaitu Privacy, Security, dan Utility data.

Soal privacy, penduduk jangan lupa sudah menyerahkan data pribadinya ke banyak pihak. Seperti untuk kredit, polis asuransi, atau lainnya, dan memberikan fotokopi KTP dan KK. Hal ini yang belum ada jaminannya di Indonesia. Sistem hukum kita masih belum mengakomodasi perlindungan data pribadi. Penduduk tidak tahu datanya digunakan oleh siapa, untuk apa, semua itu kita tidak tahu. Undang-Undang Perlindungan data pribadi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Soal utility atau pemanfaatan data. Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemberian hak akses data kepada lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. Bukan data yang diberikan, melainkan akses data.

Privacy atau keamanan. Kaitannya dengan lembaga pemanfaat data yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Keamanan dikaitkan sistem yang digunakan. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 menjelaskan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa khusus sanksi administratif menjelaskan dalam pemanfaatan data kependudukan. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang “menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri dan Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).”

Data kependudukan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79:

  1. Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
  2. Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
  3. Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagi pasangan yang beragama Islam harus melalui prosedur isbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 Ayat (2) dan (3) KHI) dan Bagi pasangan yang beragama non-Islam harus menikah ulang dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat administrasi tersebut untuk pernikahan di bawah umur harus ada izin dispensasi dari pengadilan dan apabila syarat tidak dipenuhi, maka perkawinan seperti itu telah melanggar hukum. Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan.
Bunyi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: “dalam hal penyimpanan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat Lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita”. Ayat tersebut hendaknya dibaca “dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke Pengadilan”, sedangkan frasa pejabat lain sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan tentang penjelasan mengenai pejabat lain, sehingga satu-satunya instansi yang berwenang memberikan dispensasi adalah pengadilan.

Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)

  1. a) Apabila meninggal karena kecelakaan kapal laut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Laut makan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan menetapan tentang kematiannya.
  2. b) Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya.
  3. c) Apabila meninggal karena bencana alam dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
  4.  
  1. Perkawinan dicatatkan di KUA atau Kantor DUKCAPIL yang ditunjuk oleh putusan pengadilan
  2. Perceraian dicatatkan di KUA atau Kantor DUKCAPIL tempat menikah dan di KUA atau Kantor DUKCAPIL tempat tinggal Pemohon dan Termohon;
  3. Perubahan nama dicatatkan di Kantor DUKCAPIL di mana peristiwa itu dicatat dan dicatatkan di Kantor DUKCAPIL tempat tinggal yang bersangkutan;
  4. Pencatatan Pembatalan Akta dicatatkan di Kantor DUKCAPIL di mana peristiwa itu dicatat dan dicatatkan di Kantor DUKCAPIL tempat tinggal yang bersangkutan;
  5. Pengangkatan Anak dicatatkan di kantor DUKCAPIL di tempat orang tua angkatnya;

Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.

Tidak. Dengan diberlakukannya UU no. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, maka dinyatakan bahwa Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi dari 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

You cannot copy content of this page

Konsultasi Live Chat !!