Informasi Akta Kelahiran Terbaru

Akta kelahiran adalah dokumen resmi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Belum punya akta kelahiran sejak kecil? Tidak ada kata terlambat.
Penduduk lanjut usia tetap dapat melakukan pencatatan kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan surat keterangan kelahiran, buku nikah/akta perkawinan orang tua, serta KK atau KTP-el. Jika dokumen lama tidak tersedia, terdapat mekanisme SPTJM sesuai ketentuan.
Pencatatan administrasi kependudukan dilakukan sesuai alamat domisili penduduk.
Yuk, lengkapi dokumen kependudukanmu!

Recent Posts

Tentang DUKCAPIL KALTENG

Konsultasi Live Chat !!