Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan tengah
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuuh.
Pengunjung yang terhormat, dengan senang hati dan kebanggaan yang luar biasa kami hadirkan website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah. Di era 5.0 dimana teknologi digital didesain untuk melayani kebutuhan masyarakat, kami hadir dengan komitmen terhadap keunggulan dalam pelayanan publik, untuk melayani warga masyakat dengan baik, khususnya penduduk Kalimantan Tengah.
Tujuan kami untuk memberikan berbagai informasi dan memfasilitasi layanan yang efisien, transparan, dan berpusat pada warga sambil melindungi hak-hak dasar masyakat dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dengan situs web ini, kami berusaha untuk menciptakan ruang yang mudah diakses dan ramah pengguna yang menawarkan banyak informasi dan layanan yang disesuaikan untuk memenuhi beragam kebutuhan pemangku kepentingan. Dari mendaftarkan kelahiran, pernikahan, dan kematian hingga memfasilitasi dokumen identitas dan akta kependudukan penting lainnya, platform digital kami berupaya mempercepat penyampaian layanan informasi dengan sangat akurat.
Fitur utama dari situs web kami meliputi:
Situs web ini merupakan bukti tekad kami untuk merangkul inovasi sambil mempertahankan nilai-nilai dasar pelayanan publik. Kami menantikan umpan balik dan saran anda saat kami berusaha untuk menyempurnakan layanan kami secara berkelanjutan, sesuai komitmen kami terhadap akuntabilitas, transparansi, dan peningkatan layanan informasi publik yang berkelanjutan
Terima kasih telah mengunjungi website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah. Bersama-sama, mari kita membangun Kalimantan Tengah yang semakin berkah.
SAIPUL, S.Pd., M.Si.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Bisa langsung ke Dinas Dukcapil setempat/tempat domisili baru, di Loket Pelayanan dengan membawa KTP lama, KK lama dan Surat Keterangan bertempat tinggal/alamat dari RT setempat.
Semua dokumen kependudukan bisa dicetak ulang. Cukup lapor ke Loket Pelayanan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat apabila hilang, atau membawa dokumen kependudukan yang rusak.
Pembatalan akta melalui Asas Contrarius actus, akta yang menurut penduduk salah dapat dibatalkan dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup, artinya batal demi hukum tanpa perlu penetapan pengadilan selama tidak ada akibat hukum lainnya bagi para pihak.
Contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Asas contrarius actus dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur di dalam Pasal 38 dan Pasal 89.
Bisa, dengan cara mengunjungi website/instal aplikasi pelayanan dari Dinas Dukcapil setempat (silahkan cek di google), setelah disetujui Admin, silahkan ikuti arahan dari Admin. Di beberapa daerah masih diperlukan datang langsung ke Loket Pelayanan Dinas Dukcapil setempat.
QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keping blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.
Tidak. Dengan diberlakukannya UU no. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, maka dinyatakan bahwa Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi dari 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
You cannot copy content of this page
Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.