Kedudukan, Tugas dan Fungsi

BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 37 TAHUN 2022

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

KEDUDUKAN

Pasal 580

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas.

 

TUGAS

Pasal 581

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI 

Pasal 582

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran dekonsentrasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  2. penyelenggaraan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD dan APBN;
  3. penyelenggaraan pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara/daerah;
  4. penyelenggaraan pengelolaan urusan ASN;
  5. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran tugas pembantuan bidang administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
  6. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. pembinaan dan koordinasi urusan ASN meliputi pengangkatan, pemberhentian dan penilaian kinerja pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
  8. pembinaan dan koordinasi perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
  9. pembinaan dan koordinasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota;
  10. pengkoordinasian penatausahaan, pemantauan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  11. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan standar teknis di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  12. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  13. pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi dan sosialisasi di bidang pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  14. penyusunan tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan data pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
  15. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
  16. pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, inovasi pelayanan serta pendokumentasian administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
  17. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  18. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota;
  19. pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.

You cannot copy content of this page

Konsultasi Live Chat !!