Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutan tentang Sosialisasi dan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bertempat di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah.
Identitas Kependudukan digital (IKD) adalah KTP-el berbentuk digital dalam aplikasi gawai yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam mengakses layanan publik.
Dengan adanya IKD memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik secara online tanpa perlu membawa dokumen fisik, masyarakat juga dapat menghemat waktu dalam mengurus dokumen dan layanan publik karena IKD memuat berbagai dokumen kependudukan dalam bentuk digital termasuk KTP-el, kartu keluarga (KK), Biodata Penduduk, Akta Pencatatn Sipil, surat Keterangan Kependudukan lainnya.