

Sebagai bentuk transformasi digital terkait data kependudukan, Tim Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah Bersama Disdukcapil Kota Palangka Raya memberikan pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital (Digital ID) bagi pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah. IKD merupakan terobosan di tengah era digitalisasi. Dengan aktivasi layanan ini, warga tidak perlu menenteng fisik KTP dalam menjangkau pelayanan publik.
Digitalisasi data kependudukan ini guna mendukung program Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dan diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik dan pribadi hanya melalui Aplikasi dalam Smartphone.