Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ke Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng.



Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah Telah melakukan kegiatan Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula Bawi Bahalap Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digitalย yangย berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikanย Dokumen Kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai smartphoneย yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutanย (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).ย IKDย iniย bertujuan untukย (a)ย mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;ย (b)ย meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; (c)ย mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; danย (d)ย mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll).
Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

Recent Posts

Tentang DUKCAPIL KALTENG

Konsultasi Live Chat !!