

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang di laksanakan di Aula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2). IKD ini bertujuan untuk (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; (c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan (d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini.
Pada Sosialisasi dijelakan mengenai tata cara regisrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan fitur fitur yang ada dalam aplikasi tersebut.