Ruang PPID

Profil PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil      Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 470.1.100/58.1/Dukcapil, tanggal 14 Juni 2021 tentang Penetapan Susunan dan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah mengalami perubahan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/064/Bid.I/Diskominfo tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan tugas dan fungsi, PPID pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah selaku Badan Publik yang kedudukannya ada di Provinsi Kalimantan Tengah beralamat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah Jalan RTA Milono Km 1,5 Nomor 47 Palangka Raya, email: disdukcapil@kalteng.go.id

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sangketa serta pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Profil PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah

Jl. RTA Milono Km.1,5 Nomor 47 Palangka Raya

Telpon/Fax. (0536) 4266564

e-mail: disdukcapil@kalteng.go.id

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) 

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/1099/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Karena itu pada tanggal 14 Juni 2021 melalui Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 470.1.100/58.1/DUKCAPIL,  PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk.

Pada tanggal 16 Januari 2023 kepengurusan PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah mengalami perubahan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/064/Bid.I/Diskominfo tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang berlaku hingga saat ini.

PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan  Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/064/Bid.I/Diskominfo adalah sebagai berikut :

 

ATASAN LANGSUNG PPID PELAKSANA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah sebagai atasan PPID Pelaksana bertugas :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

 

TIM PERTIMBANGAN

Tim Pertimbangan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

 

KETUA PPID PELAKSANA

Ketua PPID Pelaksana mempunyai tugas :

  1. Mengeluarkan surat tanggapan sebagai surat jawaban diterima/ditolak permohonan informasi oleh pemohon informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang  ditandatangani oleh atasan PPID Pelaksana;
  2. Jika permohonan informasi ditolak dan pemohon informasi mengajukan keberatan maka PPID Pelaksana mempunyai tugas mengeluarkan surat jawaban secara tertulis jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
  3. Bertanggungjawab dalam membina, mengarahkan ke bidang-bidang PPID Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.

 

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan surat tanggapan sebagai surat jawaban diterima/ditolak permohonan informasi oleh pemohon informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang
    ditandatangani oleh atasan PPID Pelaksana; dan
  2. Bersama PPID Pelaksana bertanggungjawab dalam membina, pengarahkan ke bidang-bidang PPID Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan pelayan informasi publik kepada pemohon informasi.

 

BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan jenis data dan informasi yang dikelola oleh unsur teknis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dalam memenuhi permohonan oleh Pemohon Informasi;
  2. Mengelola data dan informasi dan mengklasifikasikannya berdasarkan jenis data dan informasi tersebut;
  3. Mempersiapkan bahan pembahasan dan mengkoordinasikan dengan atasan PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana terhadap berbagai sengketa informasi yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

 

BIDANG PELAYANAN INFORMASI

Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas :

  1. Menerima pemohon informasi di meja informasi dan media sosial PPID Pelaksana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Mengagendakan, mencatat semua data administrasi pemohon informasi seperti: nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian yang diinginkan;
  3. Memberikan tanda bukti seperti nomor tanda terima permohonan informasi sebagai bukti bahwa pemohon tercatat telah melakukan permintaan informasi di PPID Pelaksana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Meminta pada pemohon informasi melengkapi berkas permohonan yang belum lengkap;
  5. Melaksanakan koordinasi pemberian semua jenis informasi yang diinginkan pemohon kepada Bidang Pengelolaan Data dan Informasi dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait/mitra kerja menyangkut pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  6. Memberikan penjelasan pada pemohon informasi atas maksud, tujuan dan jenis informasi yang diminta;
  7. Memproses surat jawaban permohonan informasi yang telah diperiksa dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis;
  8. Memproses surat tanggapan atas surat pengajuan keberatan oleh pemohon informasi dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
  9. Mempersiapkan dan membuat proses surat-menyurat sebagai tanda pelayanan administrasi lain yang menyangkut proses pelayanan permohonan informasi pada PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah;
  10. Mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait/mitra kerja menyangkut pengaduan dan penyelesaian sengketa.

 

BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP

Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas :

  1. Mengarsipkan seluruh surat menyurat, tata administrasi dan dokumentasi photo, video audio dan tulisan kegiatan pada pengajuan permohonan informasi pada PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Pengolahan data statistik pengunjung dan pengguna jasa pelayanan website serta mengkoordinasikan/melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat;
  3. Mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan Bidang 1 dan 2 serta kegiatan formal dan non formal Dinas Dukcapil Prov. dalam bentuk visual;
  4. Mengkoordinasikan visualisasi halaman Website, dan Media Sosial PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

Visi PPID 

Terwujudnya pelayanan informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

 

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi Administrasi Kependudukan yang berkualitas, akuntabel dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi Administrasi Kependudukan.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Administrasi Kependudukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

 

Kini Ruang PPID dapat anda akses melalui Aplikasi Android

Unduh Aplikasi Mobile PPID kami untuk mengetahui informasi terkait Layanan PPID pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara scan OR Code atau klik link Download di bawah ini

Download App

Tata Cara Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar.
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM.
  6. Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya.
  7. Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Layanan Informasi PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, melalui email, melalui surat, maupun melalui portal e-PPID ini.
  8. Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di  Layanan Informasi PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai.
  9. Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi.
  10. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi oleh PPID Pelaksana.
  11. PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis selama 7 hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
  12. Biaya yang ditimbulkan dari proses penggandaan atau perekaman informasi/dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Informasi

Masyarakat dapat mengajukan keberatan atas informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar.
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  wajib melampirkan akta pendirian LSM.
  6. Pengajuan keberatan atas informasi publik dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Layanan Informasi PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, melalui email, melalui surat, maupun melalui portal e-PPID ini.
  7. Pelapor wajib mengisi Formulir Keberatan Atas Informasi yang disediakan dengan sejelas-jelasnya.
  8. Uraian pelapor dapat menjelaskan sebagai berikut:
  • Identitas jelas pelapor
    Pelapor menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Informasi yang dilaporkan
    Pelapor menguraikan keberatan atas informasi yang dilaporkan. Uraian laporan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan data. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian laporan dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana terkait informasi yang dilaporkan.
  • Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
    Pelapor menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan.
  1. Bukti awal atas keberatan informasi yang dilaporkan
    Pelapor melampirkan bukti awal laporan keberatan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat laporan yang disampaikan.
  2. Pemohon mengajukan keberatan pada Atasan PPID Pelaksana dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak.
  3. Atasan PPID Pelaksana wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak Keberatan Tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Pelaksana, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja, sejak tanggapan dari Atasan PPID Pelaksana diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
  4. Nomor yang dapat dihubungi, Ketua PPID WA 08114551599 dan Sekretaris PPID WA 081352992899.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung) ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, atau melalui permohonan secara tertulis yang dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Cara 1 : Datang langsung ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah

    • Melengkapi isian data diri dengan benar;
    • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP);
    • Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
    • Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM;
    • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)

Alamat Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah: Jl. Yos Sudarso No. 11, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111, Whatsapp 0811522909, e-mail: kiktg@kalteng.go.id

Cara 2 : Permohonan tertulis melalui surat/email/pada website PPID Provinsi Kalimantan Tengah

    • Melampirkan dan melengkapi isian data diri dengan benar;
    • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP);
    • Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
    • Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM;
    • Melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Melampirkan bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    • Melampirkan bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Melampirkan bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Alamat Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah: Jl. Yos Sudarso No. 11, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111, Whatsapp 0811522909, e-mail: kiktg@kalteng.go.id

Sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa ayat (1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya …. dst , (2) upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi secara online dapat anda lakukan melalui aplikasi e-ppid pada menu : Pilih Layanan → Permintaan Informasi.

Apabila anda belum memiliki / menginstall aplikasi e-PPID, anda dapat mengunduh melalui link dibawah ini :

Unduh Aplikasi

LAPORAN LAYANAN INFORMASI TAHUNAN

Alur Pelayanan 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia

 

Bagaimana pembagian klasifikasi informasi?

Informasi publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dibagi atas:

  • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan.

 

Siapakah PPID?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

 

Berapa lama Pemohon Informasi Publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

 

Siapa Atasan PPID ?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

E-FORMULIR PPID

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

You cannot copy content of this page

Konsultasi Live Chat !!