Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Selanjutnya, untuk menyelenggarakan tugas tersebut, pada Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.