Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapak Ir. Sri Suwanto, M.S.) di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
.