Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.