Pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ke Disdukcapil Kab. Pulang Pisau


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Audit Internal terhadap penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 14 Agustus 2025.

Audit Internal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tata kelola keamanan informasi dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada layanan Administrasi Kependudukan.

Dalam hal ini menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan keamanan informasi yang salah satu pengamanan data penduduk. Mengingat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatann Sipil terdapat data pribadi penduduk yang di gunakan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. Adapun upaya yang dilakukan untuk pengamanan informasi dengan menerapkan SMKI ISO/IEC 27001.

ISO/IEC 27001 adalah standar yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam membangun SMKI berbasis manajemen resiko dan dirancang untuk menjamin agar dapat melindungi aset informasi dari berbagai resiko dan memberikan keyakinan tingkat keamanan bagi pihak yang berkepentingan.

Recent Posts

Tentang DUKCAPIL KALTENG

Konsultasi Live Chat !!