Kaji Tiru Implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi terhadap ISO/IEC 27001:2013 Disdukcapil Se-Kalimantan Tengah.
Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat serta seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Disdukcapil Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut membahas terkait penerapan ISO/IEC 27001:2013 di Disdukcapil Jawa Barat.
ISO 27001 adalah standar yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Implementasi SMKI terhadap ISO 27001 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertujuan untuk menjaga keamanan data elektronik dan transaksi.
Disdukcapil Jawa Barat telah menerapkan serta menerima Sertifikat ISO/IEC 27001:2013 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada saat Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil se-Indonesia pada 27-29 Februari 2024 lalu yang diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap pengguna yang telah diberi hak akses data kependudukan, untuk memiliki sertifikasi ISO 27001. Kewajiban ini diatur Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Data Penduduk.
Sertifikasi ISO 27001:2013 dinilai sangat penting bagi sebuah organisasi/lembaga dan perusahaan dari berbagai aspek. Sebab, akan membawa berbagai keuntungan dan manfaat, di antaranya membantu instansi maupun entitas bisnis tersebut untuk mengontrol berbagai macam risiko terhadap keamanan data dan informasi.