
Pemerintah mengeluarkan peraturan Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Peraturan tsb berisi kewajiban penerapan ISO27001 bagi Badan Usaha Miliki Negera, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Negara yang dibentuk oleh UU atau Instituri Penyelenggara Negara yang terdiri dari Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintahan. Oleh karena itu, penerapan standar sistem keamanan informasi menjadi wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang tercantum dalam peraturan tsb.
Integrasi data kependudukan dalam layanan publik juga membantu mengurangi kesalahan dan penyalahgunaan data yang sering kali menjadi hambatan dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Dengan memanfaatkan data yang sudah terverifikasi, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta meminimalkan risiko duplikasi dan kecurangan.
Dalam Pasal 58 ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, penguatan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Selanjutnya, dalam Pasal 64 ayat 2, undang-undang ini menegaskan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data kependudukan ini dijelaskan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Permendagri ini mengatur mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, yang implementasinya dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara dinas dukcapil di daerah dan perangkat daerah (sebagai pengguna). Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima layanan publik agar pelayanan publik dapat diselenggarakan secara efektif dan akuntabel.