Bisa langsung ke Dinas Dukcapil setempat/tempat domisili baru, di Loket Pelayanan dengan membawa KTP lama, KK lama dan Surat Keterangan bertempat tinggal/alamat dari RT setempat.
Semua dokumen kependudukan bisa dicetak ulang. Cukup lapor ke Loket Pelayanan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat apabila hilang, atau membawa dokumen kependudukan yang rusak.
Pembatalan akta melalui Asas Contrarius actus, akta yang menurut penduduk salah dapat dibatalkan dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup, artinya batal demi hukum tanpa perlu penetapan pengadilan selama tidak ada akibat hukum lainnya bagi para pihak.
Contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Asas contrarius actus dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur di dalam Pasal 38 dan Pasal 89.
Bisa, dengan cara mengunjungi website/instal aplikasi pelayanan dari Dinas Dukcapil setempat (silahkan cek di google), setelah disetujui Admin, silahkan ikuti arahan dari Admin. Di beberapa daerah masih diperlukan datang langsung ke Loket Pelayanan Dinas Dukcapil setempat.
QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keping blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
Tiga isu yang berkembang belakangan ini terkait data kependudukan, yaitu Privacy, Security, dan Utility data.
Soal privacy, penduduk jangan lupa sudah menyerahkan data pribadinya ke banyak pihak. Seperti untuk kredit, polis asuransi, atau lainnya, dan memberikan fotokopi KTP dan KK. Hal ini yang belum ada jaminannya di Indonesia. Sistem hukum kita masih belum mengakomodasi perlindungan data pribadi. Penduduk tidak tahu datanya digunakan oleh siapa, untuk apa, semua itu kita tidak tahu. Undang-Undang Perlindungan data pribadi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Soal utility atau pemanfaatan data. Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemberian hak akses data kepada lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. Bukan data yang diberikan, melainkan akses data.
Privacy atau keamanan. Kaitannya dengan lembaga pemanfaat data yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Keamanan dikaitkan sistem yang digunakan. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 menjelaskan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa khusus sanksi administratif menjelaskan dalam pemanfaatan data kependudukan. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang “menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri dan Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).”
Data kependudukan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79:
Bagi pasangan yang beragama Islam harus melalui prosedur isbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 Ayat (2) dan (3) KHI) dan Bagi pasangan yang beragama non-Islam harus menikah ulang dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
You cannot copy content of this page
Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.