e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Bagaimana cara mengurus KTP hilang? Dalam hal ini e-KTP yang harus ditangani. Prosedur pengurusan KTP yang hilang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kamu tidak perlu panik, tetap tenang. Nah, bagi kamu yang memiliki kondisi KTP hilang, perlu diketahui bahwa pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau rusak tidaklah sulit.

Untuk mengurus KTP baru karena alasan hilang atau rusak, kamu bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan. Kemudian, apa yang haerus kamu lakukan? Nah, ini dia cara mengurus KTP hilang dengan mudah, simak yuk!

Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang
Bagi kamu yang ingin mengurus KTP Penerbitan hilang, kamu harus mengurus terlebih dulu beberapa persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar RT/RW
Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang
Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah kamu. Umumnya pengurusan KTP bisa dilakukan di Kantor Kecamatan setempat. Namun, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan. Begini prosedur selengkapnya:

Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang
Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan
Penerbitan e-KTP Baru
Bagi kamu yang KTP-nya masih KTP lama dan belum berbentuk elektronik atau e-KTP, berarti kamu belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Nah, proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini. Jadi kamu akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap, data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik, dan data lain seperti melakukan pas foto, dan sebagainya.

Biaya Pengurusan KTP Hilang
Untuk mengurus e-KTP yang hilang, kamu tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, perlu diketahui, biasanya, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri. Begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri. Kamu harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan kamu masing-masing.

Mudah dan Praktis, Segera Urus KTP Hilang
Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini akan sangat merepotkan kamu, karena berbagai urusan harus menggunakan KTP. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, baik di instansi pemerintahan maupun swasta. Karena itu, ketahui cara mengurus KTP hilang dengan segera. Ingat, sekarang KTP bentuk laminating biasa sudah diganti dengan e-KTP yang merupakan salah satu program pemerintah.

Jadi, sudah tahu dong apa saja cara mengurus KTP hilang? Bagi kamu yang belum mengganti KTP dengan e-KTP, segeralah menanyakannya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan mengurusnya. Nah, buat kamu yang belum memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun, yuk segera datang ke kantor kecamatan untuk membuat dan memiliki e-KTP.

Recent Posts

Tentang DUKCAPIL KALTENG

You cannot copy content of this page

Konsultasi Live Chat !!