JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mengejar program single identity number (SIN) alias nomor identitas kependudukan tunggal. Mereka kini menuntaskan perekaman terhadap penduduk yang belum merekam e-KTP sekitar 2,7 juta jiwa.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan menuturkan, program single identity number itu adalah satu penduduk dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Menurut dia, saat ini penerbitan NIK sudah lebih tertib.
Sebelumnya dia mengakui bahwa setiap orang bisa memiliki NIK lebih dari satu. Di antaranya adalah setiap ada orang yang mengurus KTP untuk alamat baru, ditetapkan NIK baru juga. Dengan begitu, jika ada orang yang berpindah domisili sampai tiga kali, dia bisa mendapatkan NIK tiga kali.
”Padahal, NIK itu adalah nomor unik. Yang didapat sejak seseorang itu lahir,” katanya setelah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Universitas Terbuka (UT) di Tangerang Selatan, Banten, kemarin (20/5). NIK tersebut juga tetap sama sampai seseorang meninggal dunia.
Gunawan menuturkan, saat ini jumlah penduduk di Indonesia berdasar jumlah NIK mencapai 265.185.520 orang. Data tersebut merupakan rekapitulasi akhir Desember 2018. Kemendagri terus memperbarui data tersebut secara berkala.
Menurut Gunawan, dari seluruh penduduk yang mencapai lebih dari 265 juta itu, 192.676.863 juta di antaranya wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP). Namun, sampai saat ini jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP tersebut belum seluruhnya menjalani perekaman. ”Yang belum merekam e-KTP ada 2.736.811 orang,” katanya.
Angka tersebut setara dengan 1,42 persen. Menurut Gunawan, penduduk yang belum menjalani perekaman e-KTP, antara lain, banyak berada di Papua dan Papua Barat.