Silahkan Pilih Jenis Layanan di bawah ini untuk mengetahui persyaratan dan penjelasan dari setiap layanan.
Pelayanan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pilih Jenis Layanan
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI
Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri
Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
Pencatatan Kelahiran OA (Orang Asing)
Pencatatan Lahir Mati
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKR
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pencatatan Perceraian
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan perubahan nama Penduduk
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):
Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Tab 1 content
Tab 2 content